Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK
masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini
tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap
mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam
pembentukannya, lembaga ini memiliki sejarah tersendiri dan juga
dimaksudkan untuk memiliki tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
yang seperti pada uraian di bawah ini.
Sejarah
Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk
pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan
dengan undang-undang. Kemudian hasil pemeriksaan keuangan tersebut
disampaikan kepada DPR.
Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945 tersebut,
kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28
Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan
Keuangan. Pada awalnya BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan
memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat pembentukan ini,
BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.
Tugas
Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU
Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB
III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam
bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.
- Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan
oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank
Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan
semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
- Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar
undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
- Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
- Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
- Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil
pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan
Bupati/Walikota.
- Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada
instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya
tindakan pidana tersebut.
Wewenang
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah
sebagai berikut.
- Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan
objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan.
Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan
laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
- Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai
alat untuk bahan pemeriksaan.
- BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD,
dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang
sifat pekerjaan BPK.
- BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
Masih banyak tugas dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor
15 Tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebihnya
peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan
keefektifan kinerja dari BPK tersebut.
Sumber :http://www.mag.co.id/tugas-dan-wewenang-badan-pemeriksa-keuangan-atau-bpk/